Islam menerangkan bahwa di balik alam semesta, manusia, dan hidup, terdapat Al-Khaliq yang menciptakan segala sesuatu, yaitu Allah SWT. Asas mabda ini adalah keyakinan akan adanya Allah SWT. Akidah ini yang menentukan aspek rohani, yaitu bahwa manusia, hidup, dan alam semesta, diciptakan oleh Al-Khaliq. Dari sini nampak bahwa hubungan antara alam sebagai makhluk, dengan Allah SWT sebagai Pencipta adalah aspek rohani yang ada pada alam. Tampak pula hubungan antara hidup sebagai makhluk dengan Allah SWT sebagai Pencipta, yang menjadi aspek rohani pada hidup. Demikian pula halnya dengan hubungan manusia sebagai makhluk, dengan Allah sebagai Pencipta, merupakan aspek rohani yang ada pada manusia. Dengan demikian, ruh (spirit) adalah kesadaran manusia akan hubungan dirinya dengan Allah SWT.
Iman kepada Allah SWT harus disertai dengan iman kepada kenabian Muhammad SAW, berikut risalahnya; juga bahwasanya Al-Quran adalah Kalamullah dan wajib beriman terhadap segala hal yang ada di dalam Al-Quran. Akidah Islam menetapkan bahwa sebelum kehidupan ini ada sesuatu yang wajib diimani keberadaannya, yaitu Allah SWT, dan menetapkan pula iman terhadap alam sesudah kehidupan dunia, yaitu hari Kiamat. Bahwa manusia di dalam kehidupan dunia ini terikat dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya, yang merupakan hubungan kehidupan ini dengan alam sebelumnya. Manusia juga terikat dengan perhitungan atas keterikatannya terhadap apa-apa yang diperintahkan dan dilarangan; di mana hal ini merupakan hubungan kehidupan dunia dengan kehidupan sesudahnya. Setiap muslim harus mengetahui hubungan dirinya dengan Allah pada saat melakukan suatu perbuatan, sehingga seluruh amal perbuatannya sesuai dengan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Inilah yang dimaksud dengan perpaduan antara materi dengan ruh. Di samping itu, tujuan akhir dari kepatuhannya terhadap perintah-perintah Allah SWT dan larangan-larangan-Nya adalah mendapatkan ridha Allah semata. Sedangkan sasaran yang hendak dicapai oleh manusia dalam pelaksanaan perbuatan adalah tercapainya nilai (kehidupan), yang dihasilkan oleh amal perbuatannya.
Dengan demikian tujuan-tujuan utama untuk menjaga masyarakat bukan ditentukan oleh manusia, akan tetapi berasal dari perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Aturan ini selalu tetap keadaannya, tidak akan pernah berubah atau berkembang. Karena itu, melestarikan eksistensi manusia, menjaga akal, kehormatan, jiwa, pemilikan individu, agama, keamanan dan negara, adalah tujuan-tujuan utama yang sudah baku, tidak akan pernah berubah atau berkembang. Untuk menjaganya ditetapkan sanksi-sanksi yang tegas. Maka dibuatlah hukum-hukum yang menyangkut hudud (bentuk pelanggaran dan sanksinya ditetapkan Allah SWT) dan uqubat (sanksi pidana) untuk memelihara tujuan-tujuan yang bersifat baku tadi. Pelaksanaan pemeliharaan tujuan-tujuan ini wajib adanya, karena termasuk dalam perintah-perintah dan larangan-larangan Allah SWT, bukan karena menghasilkan nilai-nilai materi (mashlahat dan keuntungan bagi masyarakat dan negara)
Mabda adalah aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud akidah adalah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup; serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan sebelum dan sesudah alam kehidupan. Sedangkan peraturan yang lahir dari akidah tidak lain berfungsi untuk memecahkan dan mengatasi berbagai problematika hidup manusia, menjelaskan bagaimana cara pelaksanaan pemecahannya, memelihara akidah serta untuk mengemban mabda. Penjelasan tentang cara pelaksanaan, pemeliharaan akidah, dan penyebaran risalah dakwah inilah yang dinamakan thariqah. Sedangkan yang selian itu, yaitu akidah dan berbagai pemecahan masalah hidup tercakup dalam fikrah.
Mabda mencakup dua bagian, yaitu fikrah dan thariqah.
Apabila kita telusuri dunia ini, kita hanya menjumpai tiga mabda (ideologi). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Dua mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu Islam, tidak diemban oleh satu negarapun. Islam diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.
Iman kepada Allah SWT harus disertai dengan iman kepada kenabian Muhammad SAW, berikut risalahnya; juga bahwasanya Al-Quran adalah Kalamullah dan wajib beriman terhadap segala hal yang ada di dalam Al-Quran. Akidah Islam menetapkan bahwa sebelum kehidupan ini ada sesuatu yang wajib diimani keberadaannya, yaitu Allah SWT, dan menetapkan pula iman terhadap alam sesudah kehidupan dunia, yaitu hari Kiamat. Bahwa manusia di dalam kehidupan dunia ini terikat dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya, yang merupakan hubungan kehidupan ini dengan alam sebelumnya. Manusia juga terikat dengan perhitungan atas keterikatannya terhadap apa-apa yang diperintahkan dan dilarangan; di mana hal ini merupakan hubungan kehidupan dunia dengan kehidupan sesudahnya. Setiap muslim harus mengetahui hubungan dirinya dengan Allah pada saat melakukan suatu perbuatan, sehingga seluruh amal perbuatannya sesuai dengan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Inilah yang dimaksud dengan perpaduan antara materi dengan ruh. Di samping itu, tujuan akhir dari kepatuhannya terhadap perintah-perintah Allah SWT dan larangan-larangan-Nya adalah mendapatkan ridha Allah semata. Sedangkan sasaran yang hendak dicapai oleh manusia dalam pelaksanaan perbuatan adalah tercapainya nilai (kehidupan), yang dihasilkan oleh amal perbuatannya.
Dengan demikian tujuan-tujuan utama untuk menjaga masyarakat bukan ditentukan oleh manusia, akan tetapi berasal dari perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Aturan ini selalu tetap keadaannya, tidak akan pernah berubah atau berkembang. Karena itu, melestarikan eksistensi manusia, menjaga akal, kehormatan, jiwa, pemilikan individu, agama, keamanan dan negara, adalah tujuan-tujuan utama yang sudah baku, tidak akan pernah berubah atau berkembang. Untuk menjaganya ditetapkan sanksi-sanksi yang tegas. Maka dibuatlah hukum-hukum yang menyangkut hudud (bentuk pelanggaran dan sanksinya ditetapkan Allah SWT) dan uqubat (sanksi pidana) untuk memelihara tujuan-tujuan yang bersifat baku tadi. Pelaksanaan pemeliharaan tujuan-tujuan ini wajib adanya, karena termasuk dalam perintah-perintah dan larangan-larangan Allah SWT, bukan karena menghasilkan nilai-nilai materi (mashlahat dan keuntungan bagi masyarakat dan negara)
Mabda adalah aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud akidah adalah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup; serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan sebelum dan sesudah alam kehidupan. Sedangkan peraturan yang lahir dari akidah tidak lain berfungsi untuk memecahkan dan mengatasi berbagai problematika hidup manusia, menjelaskan bagaimana cara pelaksanaan pemecahannya, memelihara akidah serta untuk mengemban mabda. Penjelasan tentang cara pelaksanaan, pemeliharaan akidah, dan penyebaran risalah dakwah inilah yang dinamakan thariqah. Sedangkan yang selian itu, yaitu akidah dan berbagai pemecahan masalah hidup tercakup dalam fikrah.
Mabda mencakup dua bagian, yaitu fikrah dan thariqah.
Apabila kita telusuri dunia ini, kita hanya menjumpai tiga mabda (ideologi). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Dua mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu Islam, tidak diemban oleh satu negarapun. Islam diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.