Gambar berikut diambil dari Moonsighting yang menggambarkan wilayah-wilayah yang dapat melihat bulan (hilal) pada tanggal 8 Juli, 9 Juli dan 10 Juli 2013.
A. warna hijau : hilal terlihat dengan mata telanjang
B. warna biru muda : hilal dapat dilihat dalam kondisi terbaik
C. warna abu-abu : perlu bantuan alat optik untuk menemukan hilal
D. warna merah : hilal terlihat hanya dengan menggunakan bantuan alat optik
warna hitam : hilal tidak terlihat
Menurut informasi tersebut, hilal tidak akan terlihat pada tanggal 8 Juli 2013. Pada tanggal 9 Juli 2013 akan tampak jelas dari pulau jawa, berarti tanggal 9 mulai tarawih, dan pada 10 Juli mulai puasa.
Dari informasi tersebut, bulan tidak terlihat dari wilayah Eropa Utara.
Berikut gambar wilayah yang dapat melihat hilal pada akhir Ramadhan (1 Syawal / Idul Fitri)
Pada tanggal 8 Agustus hilal akan terlihat dengan mata kepala, berarti hari itu akhir Ramadhan, dan pada 9 Agustus sholat Ied. Demikian menurut informasi dari Moonsighting tersebut.
Uraian berikut dicopy dari http://www.konsultasisyariah.com/hari-selasa-9-juli-2013-tidak-boleh-puasa/
Hari Selasa, 9 Juli 2013, Tidak Boleh Puasa?
Pertanyaan:
Ada hadis yang melarang puasa pada hari syak. apa itu hari syak? dan Apa makna hadis itu? Hari Selasa, Tanggal 9 Juli besok, bolehkah puasa?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari secara Muallaq, 3/27).
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
استُدل به على تحريم صوم يوم الشك لأن الصحابي لا يقول ذلك من قبل رأيه فيكون من قبيل المرفوع
“Hadis ini dijadikan dalil haramnya puasa pada hari syak. Karena sahabat Ammar tidak mungkin mengatakan demikian dari pendapat pribadinya, sehingga dihukumi sebagaimana hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). (Fathul Bari, 4/120).
Apa itu hari syak?
Hari syak adalah tanggal 30 sya’ban, hasil dari penggenapan bulan sya’ban, karena hilal tidak terlihat, baik karena mendung atau karena cuaca yang kurang baik. (As-Syarhul Mumthi’, 6/478).
An-Nawawi mengatakan,
يوم الشك هو يوم الثلاثين من شعبان إذا وقع في ألسنة الناس إنه رؤى ولم يقل عدل إنه رآه
Hari syak adalah tanggal 30 sya’ban, dimana banyak orang membicarakan bahwa hilal sudah terlihat, padahal tidak ada satupun saksi yang adil, dirinya telah melihat. (Al-Majmu’, 6/401).
Hukum puasa pada hari Syak?
Ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa syak. Sebagian ulama menilai makruh dan banyak diantara mereka yang mengatakan hukumnya haram.
Ibnul Mundzir menukil keterangan dari para sahabat yang melarang puasa pada hari syak, diantara Umar bin Khatab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ammar, Hudzaifah, Anas bin Malik, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Inilah pendapat Syafiiyah dan yang dipilih oleh Ibnul Mundzir dan Ibn Hazm.
Dalam bukunya Al-Muhalla, Ibnu Hazm mengatakan,
ولا يجوز صوم يوم الشك الذي من آخر شعبان
“Tidak boleh puasa pada hari syak, yang merupakan akhir sya’ban” (Al-Muhalla, 4/444).
Puasa Apakah yang Dilarang?
Al-Khithabi mengatakan,
اختلف الناس في معنى النهي عن صيام يوم الشك؛ فقال قومٌ: إنما نهي عن صيامه إذا نوى به أن يكون عن رمضان؛ فأما من نوى به صوم يومٍ من شعبان فهو جائز، وقالت طائفة لا يصام ذلك اليوم عن فرضٍ ولا تطوّع للنهي فيه، وليقع الفصل بذلك بين شعبان ورمضان
Ulama berbeda pendapat tentang maksud dilarang melakukan puasa pada hari syak. Sebagian mengatakan, larangan ini puasa syak jika diniatkan untuk puasa ramadhan, namun jika dia niatkan untuk puasa sya’ban maka itu diperbolehkan. Sementara ulama lain menegaskan, tidak boleh melaksanakan puasa pada hari syak, baik puasa wajib maupun puasa sunah, karena ada larangan dalam hal ini. sehingga hari itu menjadi pemisah antara sya’ban dengan ramadhan.
(Ma’alim As-Sunan, 2/99).
Hari Syak: Antara Pemerintah dan Ormas
Jika terjadi perbedaan antara pemerintah dan ormas, hari syak menjadi pembeda diantara mereka. Adanya ‘hari syak’ menjadi bukti bahwa ketika hilal tidak terlihat karena apapun sebabnya, metode tidak dilanjutkan dengan hisab, namun dilakukan penggenapan sya’ban menjadi 30 hari.
Namun jika ada ormas yang memiliki prinsip, ketika tanggal 29 Sya’ban hilal tidak kelihatan, kemudian beralih ke metode hisab, kemudian hisab menetapkan hilal sudah wujud meskipun belum terlihat, sehingga diputuskan besok adalah puasa, maka selamanya tidak akan ada hari syak dalam kamus fikih ormas ini. Karena semua telah ditekel dengan hisab. Dengan demikian, penggunaan hisab, jelas akan menganulir istilah puasa syak dalam syariat, sehingga hadis di atas tidak lagi berlaku. Dan kita punya kaidah: suatu teori atau prinsip yang menihilkan syariat, berarti dia bukan bagian dari syariat.
Hari selasa, tanggal 9 Juli 2013 adalah tanggal yang menjadi potensi polemik, apakah 30 sya’ban atau tanggal 1 ramadhan. Hasil hisab hakiki Muhammadiyah, telah terjadi ijtima’ jelang Ramadan 1434 H pada pukul 14:15:55 WIB, dan kurang dari 1 derajat.
Dengan menimbang kriteria yang diterapkan pemerintah, imkanur rukyah, sangat potensial terjadi perbedaan. Sangat jauh dari persyaratan untuk bisa terlihat, minimal 2 derajat dan usia bulan 8 jam sejak ijtima’. Sehingga kemungkinan untuk bisa terlihat sangat kecil.
Oleh karena itu, jika malam ini pemerintah memutuskan hilal belum terlihat maka selasa 9 Juli 2013 ditetapkan sebagai tanggal 30 sya’ban. Dan puasa pada hari ini adalah puasa yang terlarang karena itulah puasa hari syak, yang disebut oleh sahabat sebagai puasa maksiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)