Suami wajib menafkahi keluarga,
jika istri punya penghasilan, maka penghasilan itu hak pribadi istri,
suami tidak berhak mengatur milik istrinya itu,
hak istri terserah dia mau digunakan untuk apa.
Jika suami kekurangan, dalam menafkahi keluarga, sedangkan istri memiliki harta, maka suami boleh berhutang kepada istrinya.
"Istriku aku pinjam uangnya dulu ya"
"untuk apa suamiku?"
"ya, untuk menafkahi dirimu"
suami yang sholih seperti itu,
"nanti kalau aku punya, aku kembalikan"
tapi istri yang sholihah akan bilang kepada suaminya,
"tidak usah hutang, suamiku, ini untuk keperluan kita"
"terima kasih istriku"
Dan pemberian istri kepada keluarganya terhitung sedekah yang memiliki nilai pahala yang besar, sedangkan kewajiban memenuhi kebutuhan keluarga tetap terletak pada suami.